Jumat, 07 November 2014

HAM

A.Pengertian HAM

   Menurut pasal 1 angka 1 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM menyebutkan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupaka anugerah-Nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi,dan dilindungi oleh negara,hukum,pemerintah,dan setiap orng demi kehormatan serta perlindungan harkat dan universal.

B.Macam-Macam HAM

  1.  Hak asasi politik,contohnya memberikan suaranya dalam sebuah pemiliu.
  2.  Hak asasi pribadi,contohnya hak kemerdekaan memeluk agama dan beribadat menurut agama yang diyakini.
  3.  Hak asasi sosial dan kebudayaan,contohnya hak mendapatkan pendidikan dan mengembangkan kebudayaan.
  4.  Hak asasi persamaan hukum,contohnya memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

C.Pelanggaran-Pelanggaran HAM

  1. Penembakan misterius merajalela,sebulan 10 orang korban
  2. Kejahatan genosida,yaitu setiap perbuatan yang dilakukan sengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,etnis dan kelompok agama.
  3. Kejahatan kemanusiaan,yaitu setiap perbuatan yang dilakukan  sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis,padahal diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan,pemusnahan,perbudakan,pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa,penyiksaan,penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik,ras,kebangsaan,etnis,budaya,agama,jenis kelamin atau alasan lain yang telah diketahui secara universal sebagai hal yang terlarang menurut hukum internasional.